Malang, 7 Desember 2023 – Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Malang dikejutkan dengan penangkapan Paiman (45) karena perkosa anak dibawah umur. Korban berinisial SK (14) merupakan anak tetangga pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak sanggup lagi menahan penderitaannya. Dia bercerita kepada orang tuanya bahwa telah dinodai oleh Paiman berkali-kali. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dampit.
Tim Satreskrim Polres Malang yang dipimpin Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil menangkap Paiman di rumahnya pada Rabu (6/12/2023).
AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan aksi bejat Paiman sudah dilakukan sejak setahun terakhir. Aksinya dilakukan berkali-kali dengan cara memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela kamar korban.
Paiman juga merekam aksi bejatnya. Video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauannya,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain pakaian korban, ponsel pelaku, dan video berdurasi 30 detik yang berisi rekaman aksi pemerkosaan tersebut.
Paiman dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Paiman terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Saat ini, korban sedang dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Korban mengalami trauma yang mendalam, dan saat ini sedang menjalani proses penyembuhan, didampingi oleh psikolog.
Keberanian korban melaporkan kejadian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi, terutama bagi korban pemerkosaan lainnya, sehingga tidak takut untuk melaporkan kejahatan yang mereka alami.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang-orang yang tidak dikenal. Selain itu, orang tua juga harus mengawasi anak-anaknya dengan ketat.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia semakin meningkat. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sepanjang tahun 2023, terdapat 25.584 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.489 kasus merupakan kasus kekerasan seksual pada perempuan.
Peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur tentang perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI bertugas untuk mengawasi dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Untuk Membaca berita seputar Jawa Timur, Anda bisa mengunjungi wartajatim.co.id