Sidoarjo, 15 Desember 2023 – Tragedi pembunuhan yang menimpa Nur Azizah (55), warga Desa Pranti, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam kasus ini, suami korban, Riyadi (58), diduga tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara yang sadis, yaitu dengan memukul kepala korban menggunakan tabung gas LPG.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, motif pembunuhan tersebut adalah karena pelaku kesal dengan sikap korban yang sering mengomel dan marah.
Pelaku juga diduga memiliki hubungan khusus dengan wanita lain, yang merupakan teman korban.
“Saya diomeli terus setiap pulang kerja, seakan-akan saat saya pulang itu akan dipecat di pekerjaan saya,” aku Riyadi.
Pada hari kejadian, setelah pulang dari tempat kerjanya di pabrik, Riyadi tidak tahan dengan omelan tersebut dan akhirnya melakukan tindakan brutal tersebut.
“Setelah dari kamar mandi, saya ke dapur, terus sama dia (korban) diomeli terus. Saya bilang ‘sebentar, capek,’ tapi diomeli terus. Jadi setelah dari kamar mandi, terus keluar, saya pukul pakai elpiji. Saya khilaf, terus mata itu gelap, saya merasa bersalah,” kata Riyadi.
Setelah menghabisi nyawa istrinya, Riyadi berupaya menutupi kejahatannya dengan menyebarkan informasi palsu. Rekayasa dilakukan agar suami tak tertuduh mem bunuh istri.
Riyadi berusaha menyembunyikan perbuatannya dengan merekayasa sebuah perampokan. Ia mengacak-acak barang-barang di rumah dan memindahkan jenazah istrinya ke ruang keluarga.
Namun, polisi yang datang ke lokasi kejadian curiga dengan kejanggalan yang ada. Hasil autopsi di RS Bhayangkara Porong menunjukkan adanya luka parah di kepala dan bagian lain dari tubuh korban, yang mengindikasikan penganiayaan berat.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, akhirnya Riyadi mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan gelap mata saat memukul istrinya.
Akibat perbuatannya, Riyadi kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.
Untuk Membaca berita seputar Jawa Timur, Anda bisa mengunjungi wartajatim.co.id